Semarang, EIN Institute – Di balik patung Warak yang menjulang di Taman Pandanaran Semarang, hampir 100 orang datang berkumpul pada Selasa (28/8) malam lalu. Setelah saling menyapa akrab, mereka langsung mencari tempat duduk masing-masing di ruang publik berbentuk teater itu. Sehelai spanduk dengan tulisan Pelita Untuk Meiliana: Keprihatinan Pasal Penodaan Agama, dibentangkan dekat kanopi
Tedi Kholiludin: Istilah Penistaan Agama Sangat Subjektif
Dalam kasus penodaan agama ada standar yang biasanya terkait dengan pendapat mayoritas, ungkap Tedi Kholiludin Direktur Lembaga Studi Sosial Agama (eLSA) Semarang, saat ditemui Kabar EIN pada acara Diskusi Penistaan Agama dalam Sejarah Indonesia yang digelar di Gedung Sarekat Islam, Jl. Gendong, Semarang (22/11). Menurutnya, UU Penodaan Agama rawan mengkriminalisasi mereka yang punya tafsir berbeda dengan kelompok arus utama. “Banyak orang yang tidak bermaksud menjelekkan atau menista, dikriminalisasi karena pendapatnya itu,” ujar Tedi. Karena itu Tedi berpendapat bahwa penistaan atau penodaan agama sangat subjektif. “Tidak semua persoalan agama jawabannya adalah regulasi.” imbuhnya kemudian. Menurutnya, memang ada orang yang dengan sengaja […]